Konawe Selatan – Tim Satuan Reserse Narkoba Porles Konawe Selatan (Konsel), menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku berinisial RA (38) dan SA (27) tahun, ditangkap di Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konsel, pada Kamis (10/6/2021).
“Dua pelaku ditangkap bersamaan di sebuah rumah di Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konsel. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 8 sachet dengan berat total 5,23 gram,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh dalam keteranganya yang diterima metrokendari.com Jumat (11/6/2021).
Dari hasil interogasi, selain sebagai pengedar kedua pelaku juga diketahui aktiv mengkonsumsi sabu tersebut.
Baca Juga
“Diketahui, Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis Sabu,” ungkapnya.
Baca Juga : Edar 30,23 Gram Sabu, Seorang Pedagang Buah di Kendari Ditangkap Polisi
Kini kedua pelaku dan barang bukti sabu yang diamankan telah dibawa ke Mapolres Konsel guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2)UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika., ancaman pidana hukuman penjara paling singkat 6 tahun penjara,” tegas Dolfi.