METROKENDARI.COM – Seorang pria berinisial TW (47) di Kuningan menggergaji tangan anaknya hingga hampir putus. Polisi menetapkan TW sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabhawa mengungkapkan pelaku tidak menunjukkan adanya tanda-tanda gangguan jiwa. Dia menyebut TW menggergaji tangan anaknya secara sadar.
“Kami sudah menaikkan status TW dari terlapor menjadi tersangka. Ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan juga keterangan dari istrinya, dan disimpulkan terdapat unsur KDRT di sana,” kata Putu kepada awak media di Kuningan, Rabu (20/12/2023).
Baca Juga
TW kini ditahan di sel Mapolres Kuningan untuk penanganan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya gergaji yang digunakan untuk menggergaji tangan korban.
“Terhadap korban AZ saat ini kondisinya sudah berangsur pulih. Namun terlihat masih ada trauma. Untuk itu, kami sudah berkoordinasi dengan tim PPA dari DPPKBP3A Kabupaten Kuningan untuk pendampingan,” ujar Putu.
Atas perbuatan tersebut, tersangka TW dijerat dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak dan KDRT dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.