METROKENDARI.COM – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tidpikor) Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan penggelapan dana pensiun Bank Sultra.
Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit Tidpikor Dit Reskrimsus Polda Sultra, Kompol I Gede Pranata Wiguna. Ia menyebut, kasus dugaan penggelapan dana pensiun tersebut tersebut dengan alasan pihak Bank Sultra telah melakukan penggembalian uang.
“Mereka (Bank Sultra.red), telah mengembalikan dana sesuai hasil pemeriksaan BPK yakni Rp 1,2 Miliar,” ujar Gede saat dihubungi metrokendari.com, Kamis (14/12/2023).
Baca Juga : Direktur Bank Sultra Dilapor ke Kejati Sultra
Diberitakan sebelumnya, Bank Sultra dilaporkan ke Polda Sultra terkait adanya dugaan kasus penggelapan dana pensiunan sebanyak 1,2 Miliar.
Baca Juga
Dalam perjalanan kasus tersebut, sedikitnya tercatat ada enam orang saksi telah diperiksa oleh Penyidik Tidpikor Dit Reskrimsus Polda Sultra.
Baca Juga : Koruptor Rp 1,9 Miliar Dana Nasabah Bank Sultra Segera Masuk Sidang TIPIKOR
Kasus ini pertama kali mencuat setelah adanya temuan pemeriksaan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait raibnya dana pensiun di Bank Sultra sekitar Rp 1,2 Miliar pada 2022 lalu.
Reporter. Wayan Sukanta