Buton Utara – Kepala Dinas (Kadis) Pendudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buton Utara (Butur), berinisial AS, ditangkap Polisi pada Selasa (8/6/2021).
Kadis itu ditangkap karena dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang warga hingga ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton menjelaskan, AS sebelumnya dilaporkan oleh seorang warga berinisial ZA, atas kasus penipuan uang dengan janji akan dikembalikan dengan bunga persen.
“Awalnya pada 9 Februari lalu, AS menawarkan kepada korban bahwa dia akan mengadakan kegiatan di kantornya. Lalu AS meminjam uang kepada korban sebesar Rp200 juta dan menjanjikan jika dikambalikan akan berbunga jadi Rp260 juta,” ujar Sunarton dalam keterangannya kepada metrokendari.com
Lanjut Sunarton, namun setelah uang ratusan juta itu dipinjamkan kepada AS, renana kegiatan yang dimaksud tidak berjalan. Bahkan sudah melewati batas waktu yang diberikan,uang korban tak kunjung dikembalikan.
Baca Juga
“Korban merasa tertipu, sebab janjinya akan dikembalikan pada 30 April 2021 namun sudah lewat batas tempo tidak ada niat AS mengembalikannya,” tuturnya.
Tidak hanya itu saja, korban penipuan akibat ulah AS ternyata lebih satu orang. Korban lainnya juga dialami oleh warga Butur berinisial LM.
Baca Juga : Sempat Buron, DPO Kasus Pencurian di Butur Akhirnya Diringkus Polisi
Modusnya sama, pelaku meminjam uang dan menjanjikan akan mengembalikan dengan bunga persen yang tinggi.
"Jadi ini kasusnya sama yang dialami oleh korban...