Headline

Bukan di Kendari, 8 Tersangka Kasus Tambang Blok Mandiodo Akan di Sidang di Jakarta Pusat

×

Bukan di Kendari, 8 Tersangka Kasus Tambang Blok Mandiodo Akan di Sidang di Jakarta Pusat

Sebarkan artikel ini
Tambang Mandiodo
Kawasan Tambang Blok Mandiodo (Foto.IST)

METROKENDARI.COM – Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pertambangan WIUP PT Antam di Blok Mandiodo, akan diberangkatkan ke Jakarta untuk mengikuti proses persidangan.

Hal itu disampaikan oleh Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan yang menyebut, kedelapan tersangka akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

“Karena Tempus Delictinya (waktu terjadinya suatu tindak pidana) itu di Jakarta maka sidangnya di PN Tipikor Jakarta Pusat,” katanya saat ditemui diruangannya pada Rabu 22 November 2023,” ujar Ade Hermawan, Rabu (22/11/2023).

BACA JUGA :Kasus TPPU Tambang Blok Mandiodo, Kejati Sultra Tetapkan 2 Tersangka

Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka yang akan disidangkan di PN Tipikor Jakarta Pusat itu adalah tersangka yang di Kementerian ESDM dan PT LAM.

“Untuk 8 (Delapan) tersangka itu yang di Kementerian ESDM 5 (lima) tersangka, dan PT LAM 3 Tersangka,” ucapnya.

Untuk diketahui, Kejati Sultra menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus korupsi pertambangan di WIUP PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Dari hasil audit, kerugian negara yang ditemukan dalam perkara kasus tersebut mencapai Rp 5,7 Triliun.

Reporter. Wayan Sukanta

error: Dilarang Keras Copy Paste!