METROKENDARI.COM – Polisi menetapkan DPN (23), pacar dari RN (21), yang tewas usai aborsi di kamar kos sebagai tersangka. Mahasiswa Universitas Sriwijaya itu yang membeli obat aborsi untuk korban.
Korban RN ditemukan tewas di kamar kos sebelum dibawa ke rumah sakit. “Iya, pacar korban inisial DPN itu sudah kita tetapkan tersangka atas kasus tersebut,” kata Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, Iptu Herman dikonfirmasi pada Sabtu (18/11/2023).
Ditetapkannya DPN sebagai tersangka, karena berdasarkan pengakuannya saat diinterogasi polisi. Tersangka ini mengakui jika korban hamil setelah melakukan hubungan terlarang dengannya.
Korban diketahui positif hamil pada awal November 2023 lalu. Herman menyebut DPN juga sudah mengakui kalau ia bersama korban sudah sepakat menggugurkan janin di dalam kandungan korban dengan cara yang salah.
Baca Juga
DPN dan korban sama-sama kuliah di Unsri, Fakultas Tehnik jurusan Tehnik Pertambangan. Tersangka merupakan warga jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo tantan Merangin, Jambi.
Menurut Herman, DPN membeli obat-obatan penggugur kandungan di salah satu marketplace.”Atas perbuatannya tersebut tersangka sudah kita amankan dan dikenakan Pasal 428 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2023,” katanya.
Selain memasang garis polisi di lokasi kejadian, polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti. Seperti, botol minuman Sprite 390 ml kosong, sarung bantal hitam-putih ada bercak darah, bra dengan bercak darah, kemasan obat Cytotec tablet (obat penggugur kandungan) dan handphone.