METROKENDARI.COM – Dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Kendari bermasalah karena menunggak pajak.
Hal itu diketahui, saat petugas dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari menggelar sidak SPBU. Dua SPBU tersebut milik PT Kurnia, pertama SPBU depan Rabam dan SPBU Saranani.
Jenis tunggakan pajak yaitu pembayaran Pajak Bumi (PBB) dan Bangunan badan usaha.
Sebagai bentuk peringatan dan sanksi, kedua SPBU tersebut dipasangi spanduk yang menunggak pajak sejak 2011 sampai 2023.
Baca Juga
Sebelumnya, BAPENDA Kota Kendari telah melayangkan surat pemberitahuan sebanyak 3 kali terhadap SPBU milik PT Kurnia namun tidak direspon.
“tunggakan pajak itu ada yang 11 tahun dan juga 5 tahun dia tidak membayar PBB, jadi kami telah mengirim surat pemberitahuan kepada pemilik SPBU sebanyak 2 kali, namun tidak ada respons. Oleh karena itu, surat teguran yanv ketiga ini lansung disertai memasang spanduk peringatan sesuai dengan ketentuan,” ujar Kabid Pengawasan BAPENDA Kota Kendari, Muhammad Azhar Raona, Jumat (10/11/2023).
“Jadi total tunggalannya selama 11 tahun sebesar Rp.1.037.454.000,” tambahnya.
BACA JUGA : Pertamina Sanksi 2 SPBU Nakal di Sultra, Ini Pelanggarannya
Azhar menegaskan, peringatan itu diberikan sebagai upaya BAPENDA...