Headline

Jaga Netralitas Pemilu, Anggota PWI Sultra Maju Caleg,Tim Sukses Harus Cuti

×

Jaga Netralitas Pemilu, Anggota PWI Sultra Maju Caleg,Tim Sukses Harus Cuti

Sebarkan artikel ini
Caleg
Ketua PWI Sultra, Sarjono

METROKENDARI.COM – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sarjono mengingatkan para anggota PWI Sultra yang menjadi calon legislatif (Caleg) maupun tim sukses kontestasi politik Pilpres dan Pileg 2024 untuk mengajukan surat cuti sebagai wartawan selambat-lambatnya 14 hari setelah pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT).

Lebih lanjut Sarjono menyampaikan bahwa hal ini bukan saja berlaku di tingkat PWI Sultra namun di semua tingkatan, mulai dari kabupaten/kota hingga pusat yang menjadi Caleg dan relawan/timses, diwajibkan mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus.

BACA JUGA :Diduga Halangi Kerja Jurnalis, Kantor Bank Sultra Didemo

“Penegasan kewajiban pengajuan cuti sebagai anggota PWI dan pengunduran diri sebagai pengurus PWI merupakan amanat Peraturan Dasar-Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ) PWI dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI serta Surat Edaran Dewan Pers dan PWI Pusat,” kata Sarjono.

Sarjono menegaskan bahwa pengunduran diri wajib dilakukan untuk menjaga independensi, dimana PWI harus mengedepankan nilai-nilai demokrasi dan netralitas yang tidak berpihak pada kepentingan kelompok tertentu.

Sesuai Surat Edaran PWI Pusat nomor 041/PWI-P /LXXVU 12023 dan amanat PD-PRT/KPW, tenggang waktu selambat-lambatnya 14 hari setelah pengumuman DCT untuk mengajukan surat cuti/pengunduran diri dan jika tidak dipatuhi, PWI akan menjatuhkan sanksi organisasi sekaligus membuat keputusan nonaktif kepada yang bersangkutan.

BACA JUGA : Gelar Deklarasi Pemilu Damai, Pj Gubernur Sultra Harap Bumi Anoa Tetap Aman

error: Dilarang Keras Copy Paste!