Wakajati Sultra Pindah Tugas, Penggantinya Eks JPU Kasus Ferdy Sambo
METROKENDARI.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi di tubuh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
ST Burhanuddin menugaskan Jaksa Utama Muda Sugeng Hariadi untuk menjabat Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Sultra, menggantikan Jaksa Utama Muda Herry Ahmad Pribadi yang dipromosikan menjadi Wakajati Sumatera Selatan (Sumsel).
Pelantikan serah terima jabatan Wakajati Sultra dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Sultra, DR Patris Yusrian Jaya, Senin, 30 Oktober 2023 dan disaksikan oleh pejabat Kejati Sultra.
BACA JUGA : Ungkap Dugaan Pelanggaran Hukum PT Bosowa, Diadukan ke Kejati Sultra
Berdasarkan informasi, Sugeng Hariadi sebelumnya diketahui pernah menjabat Kordinator pada Jampidum Kejagung RI. Sugeng Hariadi juga diketahui merupakan salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Kasus Ferdy Sambo.
Selain menangani kasus Ferdi Sambo, Sugeng Hariadi juga merupakan JPU dalam kasus pelecahan seksual di salah satu pondok pesantren dimana terdakwanya dijatuhi hukuman mati pada Senin 4 April 2022 lalu.


Tinggalkan Balasan