METROKENDARI.COM – Keberadaan Terminal Khusus (Tersus) milik PT Manyoi Mandiri yang berlokasi di Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), menuai sorotan.
Pasalnya, Tersus perusahaan tersebut diduga berdiri dan masuk dalam kawasan hutan lindung.
Selain itu, pendirian Tersus tersebut juga disebut-sebut tidak tertib administrasi. Bahkan, DPRD Kabupaten Bombana, juga sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara pembangunan Tersus PT Manyoi Mandiri.
Hal itu pula diperkuat dengan surat rekomendasi lolasi pembangunan tersus PT Manyoi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bombana Nomor: 503.18/0001/DPMPTSP/01/2022 tertanggal 24 Januari 2022.
BACA JUGA : PT CSM Diduga Angkut Ore Nikel Tanpa Ijin Tersus di Kolut
Dalam surat itu, di poin enam (6) bahwa rencana pembangunan Tersus PT Manyoi Mandiri sudah sesuai dengan rencana umum tata ruang wilayah Kabupaten Bombana. Namun, perlu dipertimbangkan karena lokasi dimaksud berada di kawasan hutan lindung.
Baca Juga
Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra, Said mengatakan bahwa, sejauh ini belum ada tembusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) terkait Persetujuan Peminjaman Kawasan Hutan (PPKH) pembangunan Tersus PT Manyoi Mandiri.
“Belum ada tembusan PPKH (PT Manyoi Mandiri) dari pusat,” ungkap dia saat ditemui awak media ini, Rabu (26/10/2023).
Hanya memang, lanjut dia, PT Manyoi Mandiri sudah mengurus Pertimbangan Teknis (Pertek) pengusulan PPKH pembangunan tersus yang berlokasi di Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana.
“Pernah mengurus pertek disini (Dishut Sultra), karena memang kewenangan kami,” ungkapnya.
BACA JUGA : APH Diminta Usut Soal Dugaan Pelanggaran Izin Termum Jetty PT TAS di Nambo
Lebih jauh, Said menerangkan mengenai pengusulan PPKH ada...