Konawe UtaraMetro KendariTambang

Dugaan Penambangan Ilegal di Marombo, APH Diminta Tindak PT ITM

×

Dugaan Penambangan Ilegal di Marombo, APH Diminta Tindak PT ITM

Sebarkan artikel ini
Foto. Penambangan PT ITM di Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara. (Foto.IST).

Konawe Utara – PT ITM diduga melakukan penambangan ilegal di Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara, Senin 16 Oktober 2023.

PT. ITM Diduga melakukan aktivitasnya dilahan celah antara IUP PT. BKU dan PT. KNN.

PT. ITM juga sebelumnya telah diadukan ke Aparat Penegak Hukum (APH), namun PT. ITM kerap kucing-kucingan dengan APH.

Ketua Bidang Advokasi dan Ham  Forum Pemerhati Rakyat Sulawesi Tenggara, Wawan mengatakan dugaan kegiatan ilegal mining terus dilakukan oleh PT. ITM di Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara.

“Kami duga PT. ITM dalam melakukan aktivitasnya tidak memiliki dokumen sebagaimana mestinya, baik IUP maupun IPPKH,” katanya.

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa hal tersebut melanggar sejumlah regulasi yang berlaku.

“Tindakan perusahaan tersebut diduga sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam passal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 tahun 1999, tentang Kehutanan (UU Kehutanan) yang berbunyi :
“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH), dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan,” jelasnya.

Selain itu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang berbunyi :

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),”. bebernya.

Lanjutnya pihaknya juga menduga bahwa PT. ITM sebagai dalang yang memprovokasi warga melakukan aksi demontrasi di PT. BKU.

error: Dilarang Keras Copy Paste!