Jakarta – Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta (Gmst-Jakarta) secara resmi kembali melaporkan AAA di Bareskrim Mabes Polri.
Sebelumnya AAA diduga terlibat dugaan kasus penggelapan dana Perusahaan PT.Kabaena Kromit Pratama (PT.KKP) sebesar 3,4 miliar dan sudah ditetapkan sebagai Tersangka beberapa Bulan Yang lalu di Polresta Kota Kendari.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini kasus tersebut sempat dilimpahkan ke Polda Sultra dan di limpahkan ke Mabes Polri, Belakangan informasi yang dihimpun media ini perkara tersebut dikembalikan ke Polda Sultra.
Pasalnya AAA sudah pernah ditetap kan sebagai tersangka penggelapan dana PT.KKP tapi ironisnya diduga masih berkeliaran Ini menjadi pertanyaan publik khususnya masyarakat Sulawesi tenggara (Sultra).
Baca Juga
Selain itu perkara tersebut tak kunjung ada kejelasannya, Jendlap GMST akarta Alki sanagri mengungkapkan kepada awak media bahwa Kasus AAA kini menjadi pertanyaan Publik karna sudah perna di tetap kan sebagai tersangka di polres kota kendari beberapa bulan lalu.
“Ia kami sudah melaporkan kasus (AAA) yang kini menjadi pertanyaan publik karna perna di tetap kan sebagai tersangka oleh polres kota kendari namu masih berkeliaran sampai sekarang,” ujarnya.
Irjal ridwan berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam hal ini mabes polri segera menangkap ketua DPW Gerindra Sultra yang sudah di tetap kan sebagai tersangka.
Pandi bastian menambahkan bahwa kami akan terus mempresure...