Ekonomi

Soal Jetty Termum, PT ACM Klaim Miliki Kontrak Kerja Sama

×

Soal Jetty Termum, PT ACM Klaim Miliki Kontrak Kerja Sama

Sebarkan artikel ini
Jetty PT ACM
Lokasi Jetty PT ACM di Blok Marombo, Konut (Foto. IST)

METROKENDARI.COM – Aktivitas pengapalan perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra, PT Adhikara Cipta Mulia (ACM) sempat disoal.

Muncul dugaan PT ACM melakukan aktivitas pengapalan di jetty yang tidak memiliki legalitas atau ilegal.

Hal tersebut dijawab oleh General Suport Modern Group, Haerul. Dirinya mengatakan dalam melakukan pengapalan, PT ACM menggunakan Jety atau Terminal Umum (terum) milik PT KNN.

Haerul mengatakan, PT KNN memiliki dua jety dimana setiap jety sudah memiliki perizinan yang lengkap. Dalam kasus PT ACM, perusahaan tersebut melakukan pengapalan di Jety II PT KNN.

“Kami ini IUP putih, jadi kami tidak mungkin menggunakan fasilitas tanpa izin atau perizinanan yang tidak lengkap. Dan saya tegaskan lagi, Jetty I dan II PT KNN itu statusnya Termum dan legal,” kata dia kepada awak media ini, Senin (10/10/2023).

Lebih lanjut, pihaknya menyebut, didalam Termum itu terdapat kontrak kerjasama dengan beberapa perusahaan tambang nikel, diantaranya PT Adhikara Cipta Mulia (ACM).

BACA JUGA :Cegah Tambang Ilegal, Ditreskrimsus Polda Sultra Gelar Patroli Mining di Konsel

Oleh karena itu, dia kembali memastikan aktifitas pengapalan yang dilakukan PT ACM sebagai mitra dari PT KNN di jetty tersebut legal secara aturan.

error: Dilarang Keras Copy Paste!