METROKENDARI.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Dalam kasus ini, BNNP Sultra mengamankan tiga orang pelaku yang diduga berperan sebagai pengedar yaitu FA, MS dan M. Jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 1,5 Kg sabu.
lt. Kepala BNNP Sultra Mohamad Santoso, mengatakan ketiga pelaku diamankan oleh petugas di tiga lokasi yang berbeda di wilayah Kota Kendari.
“Yang pertama ditangkap yaitu FA di Jalan Abunawas, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, pada 26 September 2023 malam. Barang bukti yang diamankan dua bungkus plastik bening berisi sabu sebanyak 1.006 gram,” ujar Santoso kepada awak media, Senin (9/10/2023).
Baca Juga
BACA JUGA : Edar Sabu, Mantan Kades Asal Butur Ditangkap Polisi di Kendari
Lebih lanjut Santoso menerangkan, penangkapan kedua dilakukan terhadap pelaku berinisial MS di Jalan Poros Bandara Halu Oleo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), pada 26 September 2023.
“Ditangan MS, jumah barang bukti yang diamankan tiga bungkus plastik berisi sabu sebanyak berat 504 gram,” terangnya.
Pelaku ketiga yang ditangkap berinisial M di ruang tunggu Bandara Halu Oleo saat akan berangkat menuju ke Aceh.
BACA JUGA : BNNP Sultra Tangkap Pengedar Sabu...