METROKENDARI.COM – Tenaga Kesehatan (Nakes) yang berstatus PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Kabupaten Konawe, mengeluh sudah beberapa bulan gaji mereka belum dibayarkan.
Menurut pengakuan salah satu Nakes yang enggan disebutkan namanya mengakatan, ia dan puluhan rekan kerjanya sudah ada sekitar 3 bulan belum menerima gaji dari Pemeritah Daerah (Pemda) Konawe.
“Gabulan 4,5 sama bulan 10 dan gaji ke-13 juga belum kami terima,” ungkapnya saat diwawancarai metrokendari.com, Rabu (4/10/2023).
Dia mengungkapkan, para Nakes PPPK diminta untuk menandatangani surat perjanjian kontrak ayng dikeluarkan oleh Pemda Konawe melalui BKPSDM (Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia).
BACA JUGA : Resmi Diumumkan, Ini Rincian dan Kuota Penerimaan PPPK 2023 Wilayah Konawe
Namun menurutnya, surat kontrak kerja yang mereka terima ada sedikti kejanggalan. Pasalanya, isi surat yang diterima hanya dua lembar halaman saja.
Baca Juga
“Suratnya yang kita mau tanda tangan dan pakai materai, hanya isi pada pasal 11 dan 12 saja. Sementara yang pasal 1-10 itu kita tidak lihat isinya bagaimana. Kita takut, jangan sampai isi perjanjian lainnya yang ada dalam surat itu tidak kita ketahui dan mau langsung tanda tangan begitu saja,” ucapnya.
Terkait surat kontrak kerja itu, para Nakes tidak akan menandatanganinya sampai melihat isi surat secara utuh yakni pasal 1-10.
“Kami tadi sudah rapat dengan teman-teman PPPK yang Nakes lainnya, sepat tidak mau tanda tangan dulu surat itu. Masalahnya, itu kita tidak tahu apa isi pasal 1-10, hanya ada pasal 11 dan 12 saja,” katanya.
BACA JUGA :Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis BKN 2023 Diundur, Berikut Jadwal Lengkapnya
Sementara itu, Kepala BKPSDM Konawe, Suparjo mengklaim bahwa pihaknya saat ini sementara memproses gaji para PPPK. Namun, masih membutuhkan waktu sebab para PPPK diminta untuk membuat rekening Bank Sultra.
"Tidak ada hambatan, pak Bupati sudah intruksikan untuk...