Kriminal

Ditreskrimsus Polda Sultra Tetapkan Direktur PT BNP dan PT BTM Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Marombo

×

Ditreskrimsus Polda Sultra Tetapkan Direktur PT BNP dan PT BTM Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Marombo

Sebarkan artikel ini
Tambang Ilegal
Lokasi penambangan PT BNP dipasang Polisi Line oleh Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra pada beberapa waktu lalu di Marombo, Konut (Foto. Wayan Sukanta/metrokendari.com)

METROKENDARI.COM – Penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Dua orang tersangka tersebut yaitu Direktur PT. BTM (Buana Tama Mineralindo) inisial HA dan Direktur PT. BNP (Bumi Nickel Pratama) AR.

Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan, penyidik resmi menetapkan dua orang tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan menemukan adanya bukti yang cukup.

“Bahwa setelah dilakukan rangkaian proses penyidikan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka pada hari senin tanggal 2 Oktober 2023 dengan hasil gelar perkara telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka,” ujar Bambang, Seniin (2/10/2023).

Bambang mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap direktur PT BTM dan PT BNP telah melalui proses panjang. Yakni dengan melakukan pengkajian dengan saksi ahli dan adanya bukti-bukti lainnya yang cukup.

“Penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap Ahli tindak pidana pertambangan dari Kementerian ESDM RI yang menjelaskan bahwa lokasi yang tidak terdapat Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kemudian,Ahli tindak pidana kehutanan yang ditunjuk dari Dinas Kehutanan Sultra juga menjelaskan bahwa lokasi penambangan PT. Buana Tama Mineralindo berada didalam kawasan hutan (HPT),” jelasnya.

Lebih lanjut Bambang menambahkan, penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap keduanya sebagai tersangka.

error: Dilarang Keras Copy Paste!