METROKENDARI.ID – Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya berhasil menangkap otak pelaku provokator ujaran kebencian terhadap suku di Media Sosial (Medsos).
Pelaku berinsial DE (48) tahun, warga asal Kecamatan Gunung Putri, Bogor Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Kanit II Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sultra, Iptu Asfandi mengatakan pelaku ditangkap Bekasi Jabar.
Dalam kasus ini, Iptu Asfandi menyebut pelaku terbukti menyebar kebencian yang berkaitan dengan SARA di Medsos menggunakan akun Facebook.
Baca Juga
“Kejadiannya ini pada Juni 2023 lalu. DS (pelaku.red) membuat postingan yang menyinggung salah satu suku di Sultra di Facebook,” ujar Asfandai saat menggelar konferensi pers. Kamis (14/9/2023).
BACA JUGA : Polda Sultra Imbau Masyarakat Bijak Gunakan Medsos dan Tidak Sebar Hoaks
Lebih lanjut Asfandi mengungkapkan, dalam kasus ini modus pelaku menggunakan facebook dengan dan membuat nama orang lain.
Hal ini dilakukan oleh pelaku untuk menghilangkan jejak dan tidak mudah dilacak oleh aparat Kepolisian.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya mengaku memiliki dendam...