Kriminal

Warga Akan Polisikan Oknum Anggota DPRD Sultra Soal Dugaan Laporan Palsu Kasus Lahan

×

Warga Akan Polisikan Oknum Anggota DPRD Sultra Soal Dugaan Laporan Palsu Kasus Lahan

Sebarkan artikel ini
DPRD Sultra
Sitti Sandra (kanan), Oldk Apryanto (kiri) tunjukan bukti surat kepemilikan lahan saat konferensi pers, pada Kamis (31/8/2023) Foto. metrokendari.id

METROKENDARI.ID – Oknum anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial SS akan dilaporkan ke Polisi oleh seroang warga di Kota Kendari, Sitti Sandra, terkait dugaan laporan palsu.

Siti Sandra berencana akan melaporkan SS ke Polda Sultra karena merasa keberatan dirinya dituding melakukan penyerobotan lahan yang berlokasi di Lorong Cendrawasih (samping Poltekes Kendari), Anduonohu, Kota Kendari.

Hal itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Oldi Apryanto saat menggelar konferensi pers di Kota Kendari, pada Kamis (31/8/2023).

Oldi Apryanto menyampaikan, pihaknya akan melaporkan SS ke Polda Sultra sebagai buntut dari tudingan yang diarahkan ke kliennya Sitti Sandra telah melakukan penyerobotan lahan.

Awalnya SS melaporkan kliennya di Polda Sultra dengan laporan penyerobotan lahan seluas 14000 meter persegi di Lorong Cendrawasih (samping Poltekes Kendari).

“SS ini mengklaim bahwa lahan di lokasi tersebut miliknya. Atas dasar itu dia (SS.red) kemudian melaporkan klien kami ke Polda Sultra.

Sitti Sandra Klaim Pemilik Lahan Sah

Menurut Sitti Sandra, SS melaporkan dirinya tidak memiliki dasar yang kuat. Sebab lahan yang diklaim miliknya itu oleh SS tidak memiliki dokumen atau surat kepemilikan yang sah.

Sementara, Sitti Sandra mengaku memilki dokumen kepemilikan lahan seluas 14000 meter persegi tersebut.

Sitti Sandra mengaku bahwa orang tuanya telah mengelola lahan tersebut sejak tahun 1965.

“Sudah sejak tahun 1965 orang tua saya kelola tanah tersebut, dan ditahun 1977 sudah ada SKT nya, selain itu selama ini kami juga aktif membayar PBB lahan tersebut,” ungkapnya kepada awak media.

BACA JUGA : Kalah Sengketa di MA, Pemprov Sultra Diminta Ganti Rugi Soal Lapangan Golf

Ia juga mengungkapkan awal polemik sengketa ini terjadi diketahui sejak 2013.

“Awalnya 2013, saat itu saya mau urus sertifikat atas tanah almarhum orang tua saya, karena saya ahli waris dan pewaris tunggal, tetapi pada saat saya mengurus di BPN Kota Kendari selalu mendapatkan hambatan dengan alasan sudah ada sertifikat atas tanah yang saya mau urus sertifikatnya,” ucapnya.

Namun pihaknya tidak berhenti sampai disitu, hingga tahun 2023 pihaknya telah mengajukan beberapa kali, bahkan pihaknya telah mengadukan hal tersebut ke Ombudsman.

“Saya juga sudah lapor ke Ombudsman namun pihak terkait lainnya tidak pernah menghadiri panggilan mediasi,” ujarnya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!