METROKENDARI.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra), saat ini melakukan investigasi terkait kecelakaan kerja yang dialami karyawan di Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Bumi Sentosa Jaya (PT BSJ).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sultra, LM Ali Haswandy melalui Staf Binwasnaker dan K3, Niar, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan tahap Riksa.
Niar menjabarkan, Uji Riksa merupakan suatu metode untuk menjaga keselamatan karyawan dalam melakukan operasi dan pengendalian unit. Pelaksanaan uji riksa ini dilakukan secara berkala pada semua peralatan yang ada sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk masing-masing alat.
“Jadi tahapannya kalau di Gakkum Disnakertrans itu, dari Riksa, Pulbaket, Penyelidikan, Penyidikan hingga tahapan Persidangan, untuk saat ini masih tahap Riksa,” ujar Niar saat dihubungi awak media pada Rabu (30/8/2023).
Selain itu, Disnakertrans Sultra juga fokus kepada hak-hak yang wajib dilakukan oleh pihak perusahaan.
Baca Juga
“Kami pastikan dulu hak-hak keluarga korban, apa yang telah diberikan dari pihak perusahaan,” ucapnya.
BACA JUGA : Kecelakaan Kerja, Sopir Tewas Tertimpa Dump Truk di Sekitar Kawasan Pabrik Morosi
Saat ini, Disnakertrans sementara berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan guna memastikan apakah korban terdaftar di BPJS atau tidak, dengan tujuan agar haknya dapat disalurkan.
“Kami sementara berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan apakah korban terdaftar atau tidak, selain itu kami masih melakukan pendalaman apakah korban bekerja pada perusahaan (PT BSJ) atau sub kontraktornya,” tuturnya.
Ditanya terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada...