Headline

Bea Cukai Tahan Kapal Pesiar Gubernur Sultra

×

Bea Cukai Tahan Kapal Pesiar Gubernur Sultra

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai

METROKENDARI.ID – Bea Cukai Kendari menahan sebuah kapal Pesiar jenis Azimut Atlantis 43 yang digunakan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi sebagai alat transportasi laut.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Humas Kantor Bea Cukai Kendari, Niko Simamora. Kapal Pesiar Azimut Atlantis 43 milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra itu bukan disita sebagaimana informasi yang tengah berkembang, melainkan bentuk penindakan.

Penindakan terhadap kapal pesiar tersebut dilakukan atas permintaan dari Kantor Bea Cukai Jakarta Utara.

“Kapal tersebut tidak disita oleh Bea Cukai Kendari, namun memang ditindak oleh Bea Cukai Kendari atas permintaan Bea Cukai Marunda. Lalu berkas dan kapal diserahkan ke Bea Cukai Marunda, dan kapal kemudian dititip balik ke Bea Cukai Kendari,” ujar Nico, Rabu (30/8/2023).

Nico belum dapat menjelaskan secara detail soal penahanan kapal pesiar Azimut Atlantis 43 tersebut.

“Detailnya yang kami tidak bisa berikan,” ucapnya.

BACA JUGA : Polda Sultra Kembali Tetapkan 3 Tersangka Korupsi dan TPPU Bank Sultra Cabang Wawonii

Berdasarkan informasi, Kapal Pesiar Azimut Atlantis 43 di tahan Kantor Bea Cukai Kendari, lantaran bendera kapal tersebut berbendera Singapura.

Sementara itu, disaat bersamaan penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra juga masih menangani kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar tersebut.

Penyidik juga telah memeriksa beberapa pihak baik dari Pemprov Sultra dan swasta sebagai penyedia jasa atau pemenang tender pengadaan kapal pesiar jenis Azimut Atlantis 43 yang digunakan oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi.

Sebelumnya, masus ini mulai dilakukan penyelidikan setelah Ditreskrimsus Polda Sultra menerima laporan terkait adanya dugaan korupsi terhadap pengadaan kapal pesiar Gubernur Sultra 2022.

error: Dilarang Keras Copy Paste!