METROKENDARI.ID – Rocky Gerung digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Rocky digugat atas perbuatan melawan hukum.
Gugatan itu dilayangkan seseorang bernama David Tobing pada Kamis 3 Agustus 2023. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
“Selasa, 22 Agustus 2023 sidang pertama,” tulis SIPP.
Adapun petitum gugatan belum dapat ditampilkan di laman SIPP.
Diketahui, pernyataan Rocky Gerung di kanal YouTube milik Refly Harun menuai sorotan. Bahkan relawan Jokowi melaporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya.
Pelapor dalam hal ini Relawan Indonesia Bersatu (RIB) melaporkan Rocky Gerung atas dugaan penyebaran ujaran kebencian. Rocky Gerung juga dianggap telah menyebarkan berita bohong atas pernyataannya itu.
Baca Juga
Pernyataan Rocky Gerung ini diunggah di kanal YouTube milik Refly Harun. Oleh karena itu, relawan Jokowi juga melaporkan Refly Harun atas pendistribusian ujaran kebencian ini.
Begini pernyataan Rocky yang dinilai menghina Jokowi, kalimat kasar kami sensor:
Begitu Jokowi kehilangan kekuasaannya, dia jadi rakyat biasa, nggak ada yang peduli nanti. Tetapi, ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia mesti pergi ke China buat nawarin IKN. Dia mesti mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri. Dia nggak mikirin nasib kita.
Itu b** yang t. Kalau dia b* pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat. Tapi b* t* itu sekaligus b** yang pengecut. Ajaib, b** tapi pengecut.
Jokowi Angkat Bicara
Jokowi angkat bicara perihal Rocky Gerung yang mengkritiknya dengan menggunakan kata ‘bajingan’. Jokowi enggan ambil pusing atas kritik Rocky Gerung tersebut.
"Itu hal-hal kecillah," kata Jokowi di Senayan Park,...