METROKENDARI.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI, resmi mengumumkan kuota penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wilayah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri PANRB Nomor 546 tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/kota tahun anggaran 2023.
Baca Juga
Berikut rincian kuota atau kebutuhan ASN/PPPK wilayah Kabupaten Konawe 2023 :
Klik DOWNLOAD