Konawe – Seorang pemuda berinisial SU (22) tahun, yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang ikan di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap Polisi.
SU ditangkap karena diduga telah mencabuli seorang gadis pelajar yang masih berstatus dibawah umur di Kabupaten Konawe.
“Awalnya kami menerima laporan dari korban bahwa ia mengaku mendapat perlakuan pencabulan oleh lelaki SU pada Rabu (19/5/2021). Laporan itu kemudian ditindaklanjuti kemudian lakukan penyelidikan dengan tim Sat Intelkam Polres Konawe. Pelaku akhirnya berhasil di tangkap di bagian Unaaha pada siang tadi, Kamis (20/5/2021),” ujar Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochammad Jacub Kamaru.
Baca Juga
Kini pelaku telah diamankan di Polres Konawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pencabulan yang diduga ia lakukan.
“Untuk motifnya kita masih lakukan pendalaman dengan memeriksa pelaku. Sementar kita amankan dulu pelaku dan periksa lebih lanjut,” Kamaru.