METROKENDARI.ID – Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum Polisi di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial MS, hingga saat ini belum ditetapkan jadi tersangka.
Kasus MS disebut masih dalam proses penyelidikan dan belum naik ke tahap penyidikan. Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Buton Utara, AKBP. Herman Setiadi melalui Kasi Humas, IPDA Rianto Sarira.
“Masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti atau pemeriksaan saksi. Kemudian masih butuhkan keterangan ahli”, katanya saat konferensi Pers di Aula Polres Butur, Senin (12/06/2023).
Riantho mengungkapkan, pihak Satreskrim PPA Butur menerima laporan aduan NS selaku korban pada tanggal 2 Mei 2023 yang lalu.
“Berdasarkan data yang ada sama kami bahwa laporan pengaduan ini tanggal 2 Mei 2023, berarti sudah satu bulan yang lalu. Penyidik juga sementara bekerja. Kasus ini kan sudah beredar di media”, ungkapnya.
Baca Juga
Lebih lanjut Riantho menegaskan, kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa NS ini sedang ditangani Satreskrim unit PPA bekerjasama dengan Kasi Propam Butur. Kata dia meskipun pelaku Briptu MS ini anggota perlakuan dimata hukum tetap sama.
“Jadi kami dari Polres Butur menyampaikan bahwa kasus ini sementara ditangani Penyidik PPA bekerjasama dengan Kasi Propam Butur. Walaupun dia itu anggota, perlakuan tetap sama dimata hukum, tetap diproses”, tegasnya.
Ia menerangkan jika kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan maka pihak Polres Buton Utara akan menyampaikan kembali perkembangan kasus tersebut kepada media.
“Nanti tiba kesimpulan gelar perkara, ketika kasus ini ditingkatkan ke penyidikan maka kami akan sampaikan perkembangannya”,
Pada kesempatan yang sama kasi Propam Buton Utara, IPDA Sukirman menambahkan, saat ini terduga pelaku sudah diamankan.
"Kita sudah lakukan tindak lanjut, proses berjalan, penyelidikan....