METROKENDARI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) tetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di wilayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Kepala Kejati Sultra, Partris Yusrianjaya menyebut ketika tersangka adalah Direktur PT KKP AA, Manajer PT Antam Sultra, HA dan Pelaksana Lapangan (PL) PT Lawu, GL.
“Tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, AA, HA dan GL,” ujar dia kepada awak media saat ditemui di Kantor Kejati Sultra, Senin (5/6/2023) malam.
Lebih lanjut, Patris mengatakan pasca ditetapkan tersangka, pihak tim pidana khusus (Pidsus) Kejati Sultra melakukan penggeledahan di rumah dan di kantor para tersangka.
Baca Juga
“Penggeledahan sudah dilakukan sebagaimana teman-teman saksikan,” jelasnya.
Penetapan tersangka kepada tiga orang petinggi perusahaan, tersandung kasus antara KSO, PT Antam, PT Lawu dan Perusda yang melakukan kerjasama penambangan di area seluas 22 hektar di IUP PT Antam.
Baca Juga : 7 Polisi Jadi Korban Saat Amankan Demo di PT Antam Konawe Utara
Selanjutnya, mereka pula melakukan eksplorasi diluar dari luasan...