Jakarta – Semakin muda usia pasangan menikah, semakin besar pula kemungkinan terjadinya perceraian.
Data menunjukkan dan terkonfirmasi sampai akhir 2020 dilaporkan ditemukan 16.000 anak menikah pada usia 18 tahun.
Jumlah ini terus meningkat dengan data yang diperoleh Komnas Perlindungan Anak dimana di beberapa tempat ditemukan ratusan anak usia 18 tahun meminta dispensasi menikah dari pengadilan baik yang diajukan orangtua, anak dan pemegang otoritas desa atau kampung.
Lembaga-lembaga perkawinan agama dan non agama tak mampu membendung permintaan anak dan keluarga untuk dinikahkan pada usia dini.
Baca Juga
Ada banyak alasan yang dikemukan untuk mendapatkan pembenaran pernikahan usia anak itu seperti “dari pada berzinah, lebih baik menikah”, Ada juga dengan alasan demi dan atas budaya dan agama.
Di Blitar Jawa Timur misal, data yang dikumpulkan Komnas Perlindungan Anak dilaporkan ada sekitar lebih kurang 300 anak pada masa Pandemi Covid 19 anak dibawah usia 18 mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama dan atau Pengadilan Negeri setempat.
Demikian juga terjadi di Nusa Tenggara Barat ((NTB), Jawa Barat, Lampung, Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan maupun Sulawesi Selatan dan dibeberapa daerah, Indramayu, Bandung Selatan, Sukabumi dan Karang Asem Bali ada banyak anak dan kuarga mebgajukan permohonan dispensasi dari Pengadilan setelah nendapat rekomendasi dati kepada Dusun, desa, kampung dan Lembaga perkawiman.
Dari hasil observasi dan intervensi Komnas Perlindungan Anak...