METROKENDARI.ID – Seorang warga di Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), tewas dimangsa ular Piton sepanjang 7 meter.
Korban ditemukan tewas pada Kamis, 4 Mei 2023 sekitar pukul 20.15 Wita di kebun milik korban yang berada Desa Roraya Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konsel.
Kapolsek Tinanggea Iptu Azis Doali, SH, MM melalui Wakapolsek Tinanggea Ipda Yusuf saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa korban ditemukan tewas oleh anak menantu korban saudara Suparjo bersama Nurhayati yang merupakan istri dari Suparjo.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang dilakukan oleh Personel Polsek Tinanggea, bahwa korban berpamitan kepada istrinya untuk menggembala sapi sekitar pukul 16.30 Wita.
Baca Juga : Ular Berukuran Raksasa Mangsa Sapi Warga di Muna Barat
Baca Juga
Namun, pada pukul 20.00 Wita korban belum pulang ke rumah sehingga istri korban menghubungi menantunya atas nama untuk menyusul korban.
“Setelah tiba di kebun dan melihat korban dalam keadaan terlilit ular, menantu korban menghubungi Polsek Tinanggea dan kamipun langsung menuju TKP”, terang IPDA Yusuf. Lebih lanjut,
Ipda Yusuf mengatakan bahwa saat tiba di TKP, korban dalam keadaan terlilit ular dan sudah meninggal dunia. Selanjutnya, pihaknya mengevakuasi untuk dilakukan pemeriksaan medis.
“Dari hasil pemeriksaan medis di rumah korban, Rasmin Bin Mustana dinyatakan meninggal dunia dengan luka luka di bagian kepala bekas gigitan ular”, pungkas Wakapolsek Tinanggea.