Kendari– Seorang pelaku pencurian handphone dan laptop berinisial AN (17) tahun yang sempat buron selama beberapa bulan di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya berhasil diringkus Polisi.
Kapolsek Mandonga, AKP I Ketut Arya Wijanarka mengatakan, AN berhasil ditangkap di Kota Baubau oleh aparat tanpa adanya perlawanan.
“Ada sekitar 4 bulan pelaku buron pasca mencuri hp dirumah warga. Setelah kami terima laporan korban, pelaku diektahui keberadaanya di Kota Baubau dan langsung lakukan penangkapan,” ujar Ketut kepada metrokendari.com.
Dia menjelaskan, AN merupakan pelaku pencurian handpone milik seorang warga di jalan Gunung Meluhu, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puwatu Kota Kendari.
“Pencurian itu terjadi pada Januari 2021, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara masuk lewat jendela saat korban sedang tertidur pulas. Saat berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil 4 unit handphone dan sebuah laptop korban lalu dibawa kabur,” jelas Ketut.
Baca Juga
Dari hasil pemeriksaan Polisi, lanjut Ketut, pelaku mengaku hp korban yang dicuri itu digadaikan terhadap seseorang di Kota Kendari sebelum dia kabur.
“Hp korban yang digadaikan itu sudah kita ambil dan amankan sebagai barang bukti (BB) di Polsek Mandonga,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Mandonga dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancama pidana maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.