METROKENDARI.ID – Pengemudi mobil Toyota Fortuner pelaku tabrak lari seorang pengendara motor di Depan BTN Beringin, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya menyerahkan diri ke kantor Polisi.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Faturrahman mengatkan, pelaku saat ini sudah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tabrak lari.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka,”ujar Faturrahman.
Faturrahman menerangkan, identitas pelaku berinisial MU (30) tahun, menyerahkan diri di Polresta Kendari, pada Rabu (26/4/2023) malam.
Selain pelaku, mobil Toyota Fortuner hitam yang dikemudikan saat menabrak korban juga turut diamankan Polisi sebagai barang bukti.
Baca Juga
“Pelaku merupakan warga asal Morowali dan datang langsung ke Kendari untuk menyerahkan diri,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 310 dan Pasal 312 UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Berdasarkan dua pasal tersebut, tersangka terancam pidana 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Kronologi Mobil Fortuner Tabrak Lari Pengendara Motor
Sebagai informasi, seoang wanita tewas saat berboncengan sepeda motor ditabrak mobil Toyota Fortuner di depan BTN Beringin, Kelurahan Watubanga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Minggu (23/4/2023) sekitar pukul 17.55 WITA.
Berdasarkan rekaman video CCTV yang diterima metrokendari.com, terlihat...