METROKENDARI.ID – Upaya Ferdy Sambo melakukan permohonan banding, ditolak oleh Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukanPermohonan banding pasca divonis pidana mati terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso, di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Usai permohonan banding ditolak, Hakim Ketua Singgih juga memerintahkan agar Ferdy Sambo tetap di dalam tahanan.
“Menetapkan terdakwa tetap ditahan di dalam tahanan,” tambah Singgih.
Baca Juga
Untuk diketahui, sebelumnya terdakwa Ferdy Sambo mengajukan permohonan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, karena tidak terima atas vonis pidana mati yang dijatuhkan atas dirinya.
Baca Juga : Inilah Sosok yang Buat AKBP Arif Berani Bongkar Kasus Ferdy Sambo
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup.
Tidak hanya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara nampaknya juga mengajukan banding.
Vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap istri Ferdy...