Dua Polisi di Konsel Kembali Dipecat Tidak Hormat, Ini Kasusnya
METROKENDARI.ID – Dua anggota Polri yang bertugas di wilayah Polres Konawe Selatan (Konsel), kembali dipecat tidak hormat.
Pemecatan kedua anggota Polri di Konsel itu dilakukan dalam upacara Sidang Kode Etik Profesi yang digelar di Aula Pesat Gatra Polres Konsel, pada Sabtu (11/3/2023).
Dikutip dari website Humas.polri.go.id, kedua anggota Polri yang dipecat tersebut diantaranya Bripka Asrun Tombili dan Bripka Farid Kardi.
Pelaksanaan sidang ini berdasarkan Surat Perintah Kapolres Konsel Nomor :Sprin/159/II/HUK.12.10.1/2023 tanggal 27 Februari 2023, untuk terduga pelanggar Bripka Asrun Tombili, sedangkan Surat Perintah Kapolres Konsel Nomor : Sprin/158/II/HUK.12.10.1/2023 tanggal 27 Februari 2023, untuk terduga pelanggar Bripka Farid Kardi.
Baca Juga : Sebanyak 25 Polisi di Sultra Dipecat Selama Tahun 2022, Ini Daftar Kasusnya
Pelanggaran Kode Etik
Ketua Komisi Kode Etik Profesi Polri PNPP Polres Konsel, Kompol M. Risal Syahril mengatakan, keduanya di PTDH karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Nomor : BP3KEPP/01/XI/2023/Sipropam tanggal 03 Februari 2023.


Tinggalkan Balasan