METROKENDARI.ID – Dua tersangka dugaan kasus suap PT Midi Utama Indonesia yang ditangani oleh Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra), langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Kendari.
Kedua tersangka tersebut yakni RT yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari dan seorang tenaga ahli berinsial SM.
Asisten Pidana Khusus (Asipidsus) Kejati Sultra, Setiawan mengatakan, keduanya ditetapkan jadi tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : PRINT-03/P.3/fD.1/03/2023 Tanggal 6 Maret 2023.
“Kedua tersangka kemudian dilakukan penahanan Rutan Kelas II Kendari selama 20 hari, untuk kepentingan penyidikan, guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka,” ujarnya kepada metrokendari.com, Senin (13/3/2023).
Baca Juga
Baca Juga :BREAKING NEWS: Kejati Sultra Tetapkan Sekda Kota Kendari Jadi Tersangka Kasus Suap
Setiawan menerangnkan, pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk mencari keterlibatan pihak lain.
“Kasus ini dalam pengembangan penyidik dan dalam waktu dekat kembali akan menetapkan beberapa tersangka baru yang keterlibatannya sedang didalami oleh penyidik,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, RT yang menjabat sebagai Sekretaris...