Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya secara resmi menerbtikan surat edaran terkait larangan mudik lebaran 2021.
Surat edaran larangan mudik itu ditandangani langsung oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi dengan Nomor : 443.1/1898 diterbitkan pada 4 Mei 2021.
Diterbitkannya surat edaran terkait larangan mudik lebaran itu didasari upaya pemerintah dalam pengendalian penyeberangan virus corona 2019 (Covid-19), selama bulan suci ramadhan.
Inti dalam surat itu, penegasan larangan mudik baik antar provinsi, Kota maupun Kabupaten di wilayah Sultra.
Baca Juga
Namun Pemprov Sultra dalam surat edarannya itu terdapat beberapa poin yang mengecualikan untuk warga yang dapat melintas keluar daerah. Salah satunya yaitu, kendaraan pelayana distribusi logistik.
Untuk mengetahui secara detail isi surat edaran Gubernur Sultra terkait larangan mudik, dapat di download disini :