METROKENDARI.ID – Sat Resnarkoba Polres Konawe Utara (Konut), kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungakapan kasus tersebut, petugas juga mengamankan seorang pelaku berinisial B (32) tahun.
Peredaran sabu tersebut berhasil digagalkan, setelah pihak Kepolisian mendapat laporan dari masyarakat, di Kacamatan Motui, Konut.
Tim Kepolisian kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tidak butuh lama, pelaku berhasil ditangkap. Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan 14 paket sabu dengan berat total keseluruhan 2,47 gram.
“Dari 14 paket sabu tersebut tersangka mengaku akan menjual barang tersebut di Desa Mandiodo Kecamatan Molawe dengan harga 2 juta,”ungkap Kapolres Konawe, AKBP Priyo Utomo, Jumat (24/2/2023).
Baca Juga
Baca Juga : 4 Pengedar Sabu 24 Gram di Konut Diringkus Polisi, 1 Seorang Wanita
Usai ditangkap, pelaku langsung digiring ke Polres Konut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, bersama barang bukti.
“Karena Perbuatannya Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara paling lama 20 tahun,”pungkasnya.
Reporter. Wayan Sukanta