METROKENDARI.ID – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Muna, meringkus lima pengedar narkotika jenis sabu. Masing-masing pelaku berinisial AR (20), FN (18), MR (18), DA (19) dan R (18).
Selain itu, dari tangan para pelaku, petugas Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 25,60 gram.
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin, mengatakan salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tima panas karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
“Pada saat dilakukan pengekan hukum, salah satu dari pelaku mencoba lari. Sehingga dilakukan tindakan terukur dengan melumpuhkan pelaku,” ujar Mulkaifin saat menggelar konferensi pers di Aula Polres Muna, pada Selasa (21/2/2023).
Baca Juga
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Mulkaifin, dari kelima pelaku satu diantaranya diketahui masih berstatus Mahasiswa. Dalam kasus tersebut, para pelaku berperan sebagai pengedar di wilayah Kabupaten Muna.
“Iya benar, salah satu pelaku ini merupakan mahasiswa semester empat di salah satu kampus ternama di Kota Kendari,” ungkapnya.
Baca Juga : Dua Pejabat DLH Muna yang Ditangkap Kasus Sabu, Terancam Pidana 20 Tahun Penjara
Mulkaifin menambahkan, dalam melakukan peredaraanya pelaku bertransaksi dengan cara sistem tempel. Sedangkan metode pembayarannya dilakukan melalui transver.
"Selain paket sabu, turut kita amankan satu unit...