Berita Kendari Hari IniBerita Kriminal KendariKriminalMetro KendariNewsTambang

Polda Sultra Limpahkan 5 Tersangka Kasus Tambang Ilegal PT CMI ke Jaksa

×

Polda Sultra Limpahkan 5 Tersangka Kasus Tambang Ilegal PT CMI ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
Polda Sultra
Tersangka penambanga ilegal dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan, pada Senin (20/2/2023) Foto. metrokendari.id

METROKENDARI.ID – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi melimpahkan kasus penambangan ilegal di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Senin (20/2/2023).

Dalam pelimpahan berkas perkara kasus tersebut, beberapa orang tersangka serta barang bukti juga turut diserahkan ke Kejaksaan.

“Jumlah tersangka dalam kasus ini yang dilimpahkan ada 5 orang terdiri dari inisial IS, RU, MA, SHC dan CJR selaku Direktur utama PT. Cahaya Mineral Investama (CMI ),” ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Maramis.

Ronald menerangkan, pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penambangan ilegal itu dilakukan, setelah JPU menyatakan berkasa perakara yang ditangani oleh Polda Sultra lengkap (P21).

“Setelah dilimpahkan, akan dilakukan proses hukum lebih lanjut oleh JPU untuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Konawe,” terangnya.

BACA JUGA : Awasi Penambangan Ilegal, Tipidter Polda Sultra Berpatroli di Kolaka

Eks Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra itu menjelaskan, lima orang tersangka tersebut sebelumnya diamankan karena kedapatan melakukan penambangan secara ilegal di Desa Puuwonua, Kecamatan Andowia, Kabuapten Konut.

“Dalam pengungkapan kasus tersebut, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 Unit Excavator, 2 tumpukan ore nikel sebanyak 819 MT,” jelasnya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!