METROKENDARI.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP Sultra), mengamankan seorang pengerdar narkotika jenis sabu berinisial AH.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 37,54 gram sabu.
Kepala Bagian Umum BNNP Sultra, Didit Bagus Wicaksono, mengatakan pelaku ditangkap KH Agus Salim, Kecamatan Kendari Barat, pada Kamis (9/2/2023).
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku dicurigai terlibat dalam peredaran sabu. Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian lakukan pendalaman. Pelaku kemudian berhasil diamankan dan barang bukti 41 paket sabu, total berat 37,54 gram,” ungkapnya kepada media, Jumat (10/2/2023).
Baca Juga
Lebih lanjut Didit menambahkan, dari hasil interogasi pelaku diketahui mantan Narapidana (NAPI), dengan kasus narkoba.
“Iya benar, pelaku sebelumnya pernah ditangkap oleh Polresta Kendari, kasus narkoba,” katanya.
Baca Juga : Dua ASN di Muna Digerebek Polisi Saat Lagi Asyik Pesta Sabu
Pasca bebas, lanjut Didit, pelaku kembali terjun sebagai pengedar dan ditangkap oleh petugas BNNP Sultra.
Kini pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan)...