METROKENDARI.ID – Seleksi pendaftaran calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), telah resmi dibuka sejak 1 Februari 2023.
Pada tahapan pengumuman pendaftaran ini Tim Seleksi (Timsel), menyampaikan secara terbuka soal bagaimana tata cara pendaftaran, serta ketentuan syarat yang harus dipenuhi calon anggota.
Mengenai cara pendaftaran, Timsel menyediakan mekanisme dua langkah yang dapat dipilih para pendaftar. Seperti, bakal calon anggota bisa mendaftar secara online melalui link pendaftaran yang sudah disediakan panitia seleksi.
Pertama, Peserta pendaftar cukup mengikuti petunjuk di dalam link pendaftaran. Cara kedua, calon pendaftar dapat mendaftar langsung dengan lebih dulu mengambil formulir pendaftaran kepada panitia yang bertempat di Sekretariat Timsel di Hotel Athaya, Kota Kendari.
Baca Juga
Baca Juga : Seleksi Calon Anggota Bawaslu Sultra 2023 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya
Di samping itu, setelah mengisi formulir pendaftaran maka pendaftar harus melampirkan dokumen persyaratan sebagai calon anggota Bawaslu.
Adapun ketentuan pendaftaran calon anggota Bawaslu Sultra periode 2023-2028 adalah:
- Syarat
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 35 tahun pada saat mendaftar sebagai calon
- Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
- Berpendidikan paling rendah S1 (Strata satu)
- Berdomisili di wilayah Sulawesi Tenggara dibuktikan dengan KTP dan KK
- Mampu secara jasmani dan rohani, bebas dari narkotika.
- Mengundurkan diri dari anggota partai politik terhitung lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon
- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan dan/atau Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah/ selama masa keanggotaan apabila terpilih
- Melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintah, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
- Tidak berada dalam satu perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
- Mendapat surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi
- Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil
Jadwal Tahapan Seleksi...