Kolaka Utara – Seorang pria yang sehari-hari berprofesi sebagai petani, berinisial AL (46) tahun, ditangkap Polisi karena telah melakukan pembakaran terhadap lahan perkebunan milik warga di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara.
Kasubag Humas Polres Kolut, Kompol Irbar mengatakan, kasus pembaran lahan perkebunan milik warga itu dilakukan oleh pelaku pada Sabtu (27/2/2021) sekitar pukul 19.30 Wita.
“Awalnya mendapat informasi dari warga bahwa terjadi kebakaran lahan di Desa Sulaho. Mendapat laporan itu, aparat Polres Kolut bersama Polsek Lasusua langsung menuju ke lokasi untuk melakukan pemadaman. Setelah hampir satu jam, aparat Kepolisian akhirnya berhasil memadamkan api yang membakar lahan perkebunan warga itu,” ujar Irbar kepada metrokendari.com Minggu (28/2/2021).
Irbar menjelaskan, pasca kejadian itu pihak Kepolisian melakukan penyelidikan untuk mencari tahu penyebab kebakaran tersebut. Terungkap, ternyata kebakaran itu terjadi akibat disengaja dilakukan oleh pelaku AL.
Baca Juga
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AL, dia mengakui bahwa dirinya yang secara sengaja membakarnya. Awalnya dia hanya membakar sampah tanaman, namun ternyata merambat ke tanaman milik korban seluas 50×100 meter persegi,” jelasnya.
Dari hasil interogasi Kepolisian, lanjut Irbar, pelaku sengaja membakar lahan kebun milik warga dengan cara mengumpulkan rerumputan dan kayu kering.
“Jadi pelaku ini ternyata sebelumnya pernah bekerja di kebuh milik korban. Namun terkait motifnya pihak Kepolisian masih lakukan pendalaman,” pungkasnya.