METROKENDARI.ID – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), mengamankan aktivitas penambangan batu gamping ilegal di Desa Tongauna, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
“Benar (Krimsus menindak tambang batu gamping di Konut). Ini merupakan perkara pertama kasus ilegal mining di awal 2023 dan saat ini telah dilakukan proses penyidikan oleh Subdit IV terkait penambangan batu gamping secara ilegal oleh terlapor berinisal J,” ujar Wadirkrimsus Polda Sultra, AKBP Didik Efrianto, Sabtu (21/1/2023).
Selain itu, Didik menyebut personelnya juga menyita dua alat berat berupa eksavator yang digunakan J untuk menambang tanpa izin.
“Saudara J melakukan penambangan tanpa izin mengguakan alat berat eksavator, sehingga penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut sesuai dengan SOP dan telah mendapatkan pesetujuan penyitaan dari Pengadilan setempat,” ungkapnya.
Baca Juga
Baca Juga : Ditreskrimsus Polda Sultra Kembali Amankan 4 Penambang Ilegal di Konut
Mantan Kapolresta Kendari ini mengungkapan, penambangan yang dilakukan J tidak memiliki dasar sama sekali, seperti izin yang sah dari pemerintah.
“Sehingga atas kegiatan penambangan tersebut diduga kuat J melanggar UU pertambangan sebagimana diatur dalam Pasal 158 Juncto 35,” katanya.
“Kami rencana akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka di minggu depan untuk mempercepat proses penanganan perkara sehingga perkara tersebut dapat diteliti dan dilimpah ke kejaksaan,” sambungnya.
Didik menegaskan, pihaknya juga akan terus melakukan kegiatan...