Berita Kendari Hari IniBerita Kriminal KendariHeadlineKriminalMetro Kendari

Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik, Ratusan Mobil dan Motor di Kendari Terancam Jadi Bodong

×

Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik, Ratusan Mobil dan Motor di Kendari Terancam Jadi Bodong

Sebarkan artikel ini
Tilang Elektronik
Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Rudika Harto Kanajiri (Dok.metrokendari.id)

METROKENDARI.ID – Ratusan mobil dan motor terancam jadi bodong karena surat kendaraannya atau STNK diblokir Polisi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pemblokiran tersebut diberlakukan karena pengendara yang dikenakan sanksi tilang elektronik atau ETLE, tidak membayar denda tilang.

Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Rudika Harto Kanajiri mengatakan, pengendara yang dikenakan sanksi tilang ETLE namun tidak mengkonfirmasi kembali, maka surat kendaraanya atau STNK diblokir.

“Ada sekitar 721 pemilik surat kendaraan yang diblokir sejak November 2022-Januari 2023. Hal ini akibat mereka yang mendapat surat tilang ETLE tidak konfirmasi lagi ke kami. Sehingga secara automatis, STNKnya di blokir,” ujar Rudika saat ditemui metrokendari.com, Kamis (12/1/2023).

Dia merinci, kendaraan terbanyak yang diblokir STNK nya terdiri dari roda dua atau sepeda motor. Pelanggaran didominasi akibat tidak pakai helem dan terobos traffict light.

“Yang paling banyak diblokir ini datanya sepeda motor. Untuk mobil pelanggaran terbanyak tidak memakai sabuk pengaman,” katanya.

Rudika menerangkan, sebelumnya bagi pemilik kendaraan yang mendapat surat tilang elektronik atau ETLE, telah diberikan jangka waktu selama 7 hari untuk melakukan konfirmasi kembali di kantor Sat Lantas Polresta Kendari.

“Jadi sudah ada jangka waktu yang kita berikan bagi pengendara tersebut. Lewat dari waktu itu, maka secara automotis langsung terblokir melalui sistem,” terangnya.

Baca Juga : Berlaku 1 September, Ini Titik Lokasi dan Sasaran Tilang ETLE di Kendari

error: Dilarang Keras Copy Paste!