Tersangka Penghina Korban KRI Nanggala-402 Asal Konawe Tidak Ditahan Polisi
Kendari – Penyidik unit Cyber Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan pria berinisial A sebagai tersangka dalam kasus ITE di media sosial (Medsos).
Pria asal Konawe itu ditetapakan jadi tersang oleh Polisi karena diduga berkomentar negativ terkait korban kapal selam KRI Nanggala-402 di Facebook.
“Kasusnya sudah naik ke penyidikan dan jadi tersangka pada Kamis (29/4/2021) di Polda Sultra,” ujar Dolfi kepada metrokendari.com
Dia menjelaskan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dengan pertimbangan masih ada proses lanjut yang saat ini sedang dilakukan.
“Tersangka tidak ditahan karena merasa bukan dia yang berkomentar di facebook. Namun kendati demikian, penyidik saat ini sedang berkoordinasi dengan saksi ahli terkait penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut,” jelasnya.
Dolfi menambahkan, tersangka sebelumnya bukan dalam status ditangkap. Dia (tersangka) datang menyerahkan diri yang dikawal oleh anggota TNI ke Polda Sultra.
“Jadi statusnya dia bukan ditangkap, tetapi menyerahkan diri atau mengamankan diri yang dibawa oleh anggota TNI karena merasa terancam,” ucapnya.


Tinggalkan Balasan