Berita Kendari Hari IniKriminalMetro KendariTambang

Polda Sultra Limpahkan Tersangka Kasus Ilegal Mining di Kolut ke Kejaksaan

×

Polda Sultra Limpahkan Tersangka Kasus Ilegal Mining di Kolut ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Polda Sultra
Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utomo (Dok.metrokendari.id)

METROKENDARI.ID – Tersangka kasus penambangan ilegal di Kolaka Utara (Kolut), berinisial AG yang ditangani Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sultra, telah dilimpahkan ke Jaksa atau tahap II.

Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utomo mengatakan, pelimpahan AG ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

“Berkas tersebut merupakan proses tahap satu perkara pertambangan. AG melakukan penambangan tanpa mengantongi perizinan yang sah dari pejabat yang berwenang yang terjadi di areal tambang Totallang, Kolaka Utara,” jelas Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utomo, Selasa (29/11/2022).

Priyo menjelaskan, pelimpahan berkas perkara tersebut merupakan tindak lanjut hasil dari patroli ilegal mining pada awal November 2022 lalu.

Mantan Kasubdit Jatanras Polda Jateng ini menegaskan bahwa pihaknya melakukan penyidikan sesuai dengan mekanisme dan SOP yang berlaku.

“Jika ada kekurangan dalam berkas, penyidik segera melengkapi sesuai dengan arahan dan petunjuk JPU,” jelasnya.

Baca Juga : Polda Sultra Segera Limpahkan Tersangka Kasus Ilegal Mining di Konut ke Jaksa

Mantan Kanit Resmob Polres Jawa Tengah ini mengungkapkan, penindakan tersebut merupakan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas penambangan ilegal khususnya di Sultra.

error: Dilarang Keras Copy Paste!