Kendari – Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra kembali menangkap pengedar narkoba yang diketahui seorang wanita bernama Vitri Meisaro (25) tahun.
Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 01.00 Wita.
“Awalnya pelaku menolak rumahnya digeledah Polisi, sehingga dilakukan upaya paksa. Alhasil, Polisi akhirnya menemukan barang bukti paket sabu sebanyak 9,43 gram,” uajr Dolfi dalam keterangnya yang diterima metrokendari.com
Usai menggeledah seluruh ruangan rumahnya, Polisi juga berhasil menemukan paket sabu yang disembunyikan oleh pelaku di dalam celana dalamnya.
“Pada saat itu petugas dari Polwan juga memeriksa tubuh korban, ditemukan satu sachet sabu yang disembunyikan di celana dalam pelaku,” kata Dolfi.
Baca Juga
Dolfi menambahkan, setelah berhasil mengamankan barang bukti sabu, selanjut Polisi membawa pelaku ke Polda Sultra untuk diproses lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapat paket sabu itu dari salah seorang pengedar sabu lainnya yang ada di Kota Kendari dengan cara sistem tempel,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polda Sultra sebagai tersangka dalam kasus narkoba.
“Pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika, ancaman pidana diatas 6 tahun penjara,’ tandasnya.