KesehatanMetro KendariNews

BPOM Perintahkan Agar 5 Obat yang Tercemar Etilen Glikol Segera Ditarik

×

BPOM Perintahkan Agar 5 Obat yang Tercemar Etilen Glikol Segera Ditarik

Sebarkan artikel ini
BPOM
BPOM Perintahkan Agar 5 Obat yang Tercemar Etilen Glikol Segera Ditarik

METROKENDARI.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) akhirnya merilis lima obat yang mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol di luar ambang batas aman.

Kandungan tersebut dicurigai sebagai penyebab gagal ginjal akut misterius di Indonesia yang menewaskan 99 anak.

Kebanyakan dari kasus yang dilaporkan terjadi pada balita. Adapun lima obat sirup temuan BPOM RI meliputi:

  • Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  • Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  • Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
  • Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
  • Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

BPOM RI melakukan uji sampling pada 39 batch dari 26 sirup obat, tetapi tidak dirinci keseluruhan obat yang dimaksud, selain lima produk di atas yang diduga tercemar EG dan DEG. BPOM RI menyebut obat tersebut berasal dari produsen dengan rekam jejak kepatuhan minim terkait aspek mutu obat.

error: Dilarang Keras Copy Paste!