Kendari – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari meluncurkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Program tersebut sudah diluncurkan sejak 10 Oktober 2022 lalu, dan berakhir pada 30 November 2022 mendatang.
Program itu dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kendari Nomor 1112 Tahun 2022.
Bagi masyarakat yang ingin membayar PBB tanpa membayar denda yang selama ini menunggak, bisa langsung datang ke kantor Bapenda Kendari, atau melalui Bank Sultra.
Warga juga bisa melakukan pembayaran secara non tunai melalui aplikasi Link Aja atau Qris. Secara otomatis, jika warga melakukan pembayaran PBB pada periode program, maka wajib pajak hanya membayar pokoknya saja. Sedangkan dendanya secara otomaris dihapus.
Baca Juga
Kepala Bapenda Kota Kendari, Satria Damayanti, menjelaskan, program ini bertujuan untuk mengoptimalkan target pembayaran pajak.
“Program ini dilaksanakan dalam rangka mengoptimalisasikan atau mencapai target pembayaran tunggakan-tunggakan pajak yang selama ini ada di masyarakat,” kata Satria, Kamis (13/10/2022).
Program ini juga, lanjut Satria, sebagai upaya untuk membantu masyarakat wajib pajak PBB yang selama terdampak pandemi.
“Masyarakat kan belum 100 persen bisa kembali dari masa pandemi, itu berpengaruh juga pada pembayaran pajaknya, nah, untuk dapat merealisasikan tunggakan-tunggakannya supaya bisa dikurangi,” katanya.
"Karena kadang memberatkan sekali kalau masyarakat harus bayar...