KENDARI – Subdit TIPIKOR Dit Reskrimsus Polda Sultra kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bank Sultra Cabang Wawonii, Kabupaten Konawr Kepulauan (Konkep, Kamis (29/9/2022).
Dalam kasus ini, Polisi menyebut uang yang digelapkan oleh para tersangka sebanyak Rp 9,5 miliar periode tahun 2017-2021.
“Tiga orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka yakni TS, menerima aliran dana kurang lebih Rp 1,5 miliar, kedua SP menerima Rp 2,4 miliar dan MA Rp1,9 miliar,” ujar Wadir Krimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto.
Polisi Sita Rp 1,4 Miliar Hasil Korupsi
Baca Juga
Eks Kapolresta Kendari ini menyebut, pihaknya telah menyita uang hasil korupsi dari tangan para tersangka sebesar Rp 1,4 miliar.
Dari nominal uang yang digelapkan tersebut penyidik berhasil disita dari beberapa tangan tersangka.
Rp 775 juta disita dari berinisial IJP tersangka utama dalam kasus korupsi ini yang saat ini sudah vonis dan inkrah di Pengadilan.
Selanjutnya, dari tersangka DS yang disita Rp 300 juta dan Rp 324,5 juta dari tangan DS.
"Modus tersangka dalam kasus korusp ini yakni dengan...