Konawe Selatan – Seorang pria berinisial MU (37) diamankan Polisi usai menganiaya istrinya WR (37) tahun di Desa Konda Satu, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, korban dianiaya oleh suaminya (pelaku) pada Rabu, 14 September 2022 sekitar pukul 17.00 WITA.
“Kejadian awalnya korban mendapati suaminya bersama perempuan lain. Saat korban hendak menemui perempuan tersebut, pelaku tiba-tiba langsung menganiaya korban,” ujar Fitrayadi dalam keterangannya yang diterima metrokendari.com, Selasa (20/9/2022).
Akibat dari penganiayaan jtu, lanjut Fitrayadi, korban mengalami luka lebam disekujur tubuhnya dan harus mendapat perawatan medis.
Baca Juga
“Korban dianiaya oleh suaminya dengan cara dipukul dan diinjak-injak oleh pelaku hingga jatuh tersungkur,” jelasnya.
Baca Juga : Viral, Suami Dipergoki Istri Sah Lagi Ngamar dengan Mahasiswi Kesehatan di Kendari
Usai melakukan penganiayaan terhadap korban, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi untuk menghindar dari pencarian Polisi.
“Pelaku ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Kampung Baru, Kecamatan Poasia. Saat ditangkap pelaku tidak melawan, selanjutnya dibawa ke Polsek Konda,” kata Fitrayadi.
Kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polsek...