Kendari – Mantan pegawai Bank Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AG (29) tahun, ditetapkan jadi tersangka karena diduga menggelapkan uang nasabah, Rabu (14/9/2022).
Usai ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, AG langsung ditahan.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan modus tersangka yaitu menggelapkan nasabah sebesar Rp 1,9 miliar.
“Kasus ini bergulir sejak Juli 2022 lalu. Tersangka sempat melarikan diri setelah beberapa kali tidak hadir dalam pemanggilan penyidik. Hingga akhirnya tadi berhasil ditemukan dan langsung diamankan di Kejati Sultra,” ujar Dody.
Baca Juga
Dalam kasus ini, modus tersangka melakukan aksinya yakni menggelapkan dana nasabah ke beberapa rekening pribadi miliknya.
Tugas tersangka di Bank Sultra sebagai petugas yang khusus membayarkan gaji melalui aplikasi dan sekaligus pemotongan gaji apabila tagihan Bank Sultra yang mau dibayar.
Baca Juga : Video 19 Detik Karyawati Bank Sultra yang Viral di TikTok
Namun tersangka mengambil rekening nasabah yang tidak terkait pembayaran gaji dengan menyalahgunakan aplikasi tersebut.
"Jadi dia menyimpan uang nasabah di 20 rekening...