Kendari – Seorang pria berinisial HA (48) tahun, tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Mirisnya lagi, korban sebut saja Bunga (nama samaran) dicabuli oleh ayah kandunganumya sendiri sejak masih kelas 4 SD sampai kelas 5 SD.
“Menurut keterangan pelaku, sudah 5 kali mencabuli anaknya (korban) secara paksa di rumahnya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Kamis (8/9/2022).
Fitrayadi menceritakan aksi bejat pelaku mencabuli korban yang dilakukan di dalam rumahnya.
Baca Juga
Awalnya, korban sedang tidur di kamar dalam keadaan sepi tidak ada istrinya. Pelaku kemudian memaksa membuka baju korban dan mengancamnya agar mau disetubuhi.
“Jadi korban dipaksa disetubuhi oleh pelaku sampai kesakitan. Untuk melancarkan aksinya, pelaku juga mengancam korban agar mau menuruti permintaan bejatnya tersebut,” jelasnya.
Ibu korban yang mengetahui kabar anaknya dicabuli oleh suaminya, langsung melapor di kantor Polisi.
“Kasus ini dilaporkan pada 7 September 2022. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Puuwatu, kota Kendari,” kata Fitrayadi.
Baca Juga : Bejat! Ayah Tiri Tega Cabuli...